Gambar1.Png |
1. PT Religi Sukses Jaya Sakti
Komisaris PT Religi Jaya Sakti, Nur Mufid melakukan jasa pemberangkatan umrah. Kantor PT Religi berpusat di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat dan nemiliki cabang di Surabaya. Dalam bisnisnya, jemaah dikenakan biaya Rp 32 juta untuk biaya umrah.
Pada Maret 2014, sejumlah calon jemaah dari Surabaya menyetor uang ke PT Religi sebesar Rp 144,4 juta. Namun hingga batas waktu pemberangkatan, para jemaah tak ada satu pun yang diberangkatkan. Uang yang dikembalikan hanya sebagian. Alhasil, Nur Mufid diproses secara hukum.
Pada 27 Mei 2015, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Nur Mufid. Ia terbukti turut serta melakukan penipuan.
2. PT Baitullah Baturaja
Pimpinan PT Baitullah Baturaja, Dino Suteja juga duduk di kursi pesakitan. Ia menghimpun dana Rp 1,7 miliar dari calon masyarakat yang akan umroh kurun 2015. Biaya umrah masing-masing jemaah ditarik Rp 29,7 juta.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, warga Batanghari, Sumatera Selatan, yang telah mendaftar tidak ada yang berangkatkan. Padahal, para calon jemaah sudah masuk asrama haji Palembang dan dipulangkan.
Akhirnya, Dino dihukum 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dino dinilai PN Baturaja bersalah dengan sengaja tanpa hak bertindak sebagai penyelenggaran ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.
3. PT Lintas Utama Sukses
PT Lintas Utama Sukses dengan pimpinan M Nassa menawarkan paket umrah dari Rp 10,5 juta hingga Rp 17 juta. Uang yang terkumpul dari ribuan jemaah mencapai Rp 40 miliaran. Ternyata hanya setengahnya yang diberangkatkan, setengah lagi terkatung-katung. Nassa akhirnya diadili dengan pasal penipuan dan pencucian uang dan dihukum 17 tahun penjara, Berikut daftarnya:
A. Pencucian Uang
Perkara pertama, Nassa mengantongi nomor 1641/PID.B/2014/PN JKT.PST dan dihukum 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Majelis kasasi terdiri dari Salman Luthan, Sumardjiatmo, dan Margono.
B. Kasus Penipuan I
Nassa kembali duduk di kursi pesakitan dengan nomor perkara 576/PID.B/2015/PN JKT.PST. Ia didakwa kembali untuk kasus penipuan dengan korban lain. Nassa dihukum 3 tahun penjara.
C. Kasus Penipuan II
Lagi-lagi, Nassa harus duduk kembali di kursi pesakitan dengan nomor perkara 1201/PID.B/2015/PN JKT.PST. Tak perlu waktu lama bagi PN Jakpus untuk mengadili kasus tersebut. Nassa dihukum lagi selama 3 tahun penjara.
4. Windrati
Warga Koja, Jakarta Utara itu mengolek uang dari masyarakat yang mau ibadah umrah. Masing-masing calon jemaah ditarik uang Rp 18,5 juta. Namun hingga waktu yang diberangkatkan, calon jemaah tak jadi berangkat. Akhirnya, Windarti dihukum 2 tahun penjara oleh PN Jakut.
5. Bambang Sumitro
Warga Grobogan, Jawa Tengah menawarkan jasa pemberangkatan ibadah umrah. Paket ibadah ditawarkan sebesar Rp 16,5 juta per orang. Dari penawaran itu, Bambang mendapatkan uang Rp 64 juta dari calon jemaah umrah.
Tapi uang itu raib dan calon jemaah tak ada yang berangkat. Bambang akhirnya dihukum 10 bulan penjara karena melakukan tindak pidana penipuan.
Source : DetikNews
0 coment�rios:
Posting Komentar